Pemkab PPU Harus Tegas Terapkan Perda Tenaga Kerja

Bagus Purwa

Ketua Partai Gerindra Kabupaten PPU, Raup Muin. (Ist)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Utara, Raup Muin. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, harus tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah atau peraturan daerah (Perda) tenaga kerja seiring terbuka lapangan kerja dengan kepindahan ibu kota negara Indonesia pada sebagian wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku.

Pemerintah kabupaten, tegas Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Utara, Raup Muin di Penajam, harus serius dalam menerapkan Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

BAB II pasal enam pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.

Apalagi saat ini lapangan pekerjaan sedang terbuka lebar, jelas dia, dengan ditetapkan Kecamatan Sepaku sebagian wilayah dari daerah berjuluk Benu Taka itu menjadi kawasan inti ibu kota negara Indonesia baru.

Dengan adanya proyek pembangunan ibu kota negara Indonesia baru dan beberapa proyek nasional lainnya yang dilaksanakan di wilayah Penajam Paser Utara, lanjut dia, keterlibatan pemerintah kabupaten sangat diperlukan agar tenaga kerja lokal dapat terserap.

“Ada beberapa proyek besar, tetapi belum bisa berikan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, serapan tenaga kerja lokal,” tambahnya.

Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal menjadi perhatian DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, serta pemerintah kabupaten setempat dituntut untuk bisa berpihak penuh kepada masyarakat.

Peran serta dan keterlibatan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam proses pembangunan di daerah belum maksimal, seharusnya tenaga kerja lokal diprioritaskan dalam pembangunan ibu kota negara Indonesia baru.

Belum maksimal penerapan peraturan daerah tenaga kerja tersebut, menurut dia, karena ada campur tangan (intervensi) perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Kemudian juga perhatian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih kurang menyangkut kuota dan perlindungan tenaga kerja lokal tersebut.

“Perlindungan dan kuota untuk tenaga kerja lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi perhatian legislatif, ” kata Raup Muin. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses