Bawaslu Kabupaten PPU Awasi Praktik Politik Uang Bermodus Aplikasi

Bagus Purwa

Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, mengawasi praktik politik uang bermodus memanfaatkan aplikasi digital pada tahapan Pemilu (pemilihan umum) 2024.

“Politik uang merupakan masalah setiap pemilu maupun pillkada,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Mohammad Khazin di Penajam.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara komitmen bakal menindaklanjuti setiap dugaan praktik uang yang terkait dalam tahapan Pemilu 2024.

“Kami akan proses prakatik politik yang dilaporkan masyarakat atau yang langsung ditemukan Bawaslu,” tegasnya.

Setiap dugaan praktik politik uang diproses
Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu), selanjutnya apakah terbukti atau tidak tergantung alat bukti yang ditemukan.

Seiring perkembangan teknologi, menurut dia, modus praktik politik uang di era digital bisa bertransfomasi dengan memanfaatkan aplikasi digital.

Di era digitalisasi penyerahan uang atau praktik politik uang pada pemilu maupun pilkada tidak dilakukan secara langsung, tetapi bisa dilakukan dengan cara transfer uang melalui aplikasi seperti Gopay, Ovo, Dana, dan aplikasi lain, bahkan rekening listrik hingga pulsa.

“Kami juga antisipasi potensi praktik politik uang yang dilakukan melalui aplikasi digital, tapi pengungkapan dugaan praktik politik uang melalui aplikasi digital tidak mudah,” ucapnya.

Bawaslu belum memiliki perangkat teknis, jelas dia, yang dapat mendeteksi secara langsung dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara digital.

“Pintu masuknya itu yang susah, tapi jika ada pengakuan dari penerima praktik politik uang lebih mudah karena ada jejak digital,” kata Mohammad Khazin.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara mengingatkan kepada semua pihak untuk menolak politik uang, dan masyarakat diminta melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya dengan bukti dan saksi kepada petugas Bawaslu di kecamatan dan desa/kelurahan atau kepada Bawaslu kabupaten. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses