DP3AP2KB Kabupaten PPU Berupaya Tekan Pernikahan Usia Dini

Edy Suratman Yulianto

DP3AP2KB Kabupaten PPU tekan Pernikahan Usia Dini melalui Sosialisasi. (Ist)
DP3AP2KB Kabupaten PPU tekan Pernikahan Usia Dini melalui Sosialisasi. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tutur melakukan upaya pencegahan terjadinya pernikahan usia dini.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU mengatakan pernikahan usia dini masih terjadi di Kabupaten PPU. Beberapa latar belakang terjadinya pernikahan dini mulai dari budaya hingga lingkungan sekitar.

“Namun, realitanya hal ini masih menjadi PR tersendiri karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti budaya, tingkat pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Padahal, pernikahan usia anak ini dampaknya tidak sepele, yang paling nampak adalah dampak pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” kata Nadhiratul Amalia.

Semestinya upaya untuk melakukan pencegahan pernikahan usia dini adalah beban bersama. Pemangku kebijakan hingga sebagian elemen masyarakat perlu berjabat tangan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

“Pencegahan pernikahan usia anak pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, lembaga masyarakat, sekolah, sampai orang tua,” ujarnya.

Selama ini, DP3AP2KB Kabupaten PPU melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi. Sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini dimulai dari tingkat sekolah melalui Forum anak hingga tingkat pemerintahan di bawah alias kelurahan.

“Dinas P3AP2KB Kab. PPU banyak melakukan sosialisasi melalui sekolah, PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di tingkat kelurahan, hingga menggerakkan Forum Anak dalam menjalankan perannya sebagai pelopor untuk mensosialisasikan stop pernikahan usia anak di lingkungannya masing-masing,” tuturnya.

DP3AP2KB Kabupaten PPU membangun wadah sebagai sarana konsultasi pernikahan usia dini. Wadah tersebut dinamakan Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga. Tujuan dari Puspaga adalah tempat untuk berkonsultasi mengenai persoalan yang ada di masyarakat seperti pernikahan dini, ataupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“DP3AP2KB juga menyediakan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) sebagai salah satu wadah bagi siapapun anggota keluarga untuk mengkonsultasikan permasalahannya. Koordinasi yang berkesinambungan dengan pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan juga menjadi salah satu upaya agar monitoring terhadap keluarga atau anak-anak yang berpotensi melakukan pernikahan usia anak dapat segera diedukasi dan ditangan,” jelasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses