Pemkab PPU Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Khususnya Perempuan dan Anak

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (Ist)
Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (Ist)

Penajam, helloborneo.com — Demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, dan berharap menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim. Demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat, terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan, untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual

“Hal yang tidak kalah penting, yaitu advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, partisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas semua secara terpadu mulai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah di semua bidang dan tingkatan, dalam rangka memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak di Kabupaten PPU, dari berbagai ancaman tindak kekerasan seksual.

Ia juga mengungkapkan, pada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggung jawab tentunya adalah negara. Sebagai wujud dari kehadiran negara yaitu melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 dan sudah diberlakukan sejak bulan Mei.

“Kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun, Pemerintah Provinsi wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini,” ungkapnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses