Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami trauma dan ketakutan saat melihat ayah dan ibunya karena mengalami kekerasan yang dilakukan kedua orang tuanya itu selama dua tahun.
“Kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua kepada anaknya buat korban trauma dan ketakutan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan, di Penajam.
“Korban trauma mendalam dan ketakutan, ketika kami jemput kedua pelaku, anaknya sembunyi di kolong meja waktu melihat orang tuanya,” tambahnya.
Selain mengalami trauma dan ketakutan, dari hasil pemeriksaan medis (visum) bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD) itu mengalami luka lebam biru kehitaman hampir di seluruh tubuh.
Kondisi korban berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan medis dan psikolog, jelas dia, saat ini korban tinggal bersama kerabatnya di Kelurahan Petung.
Kekerasan yang dialami korban telah berulang kali, pada 2022 tindak kekerasan sempat diselesaikan Ketua RT (rukun tetangga), tetapi kedua orang tua bocah perempuan tersebut melanggar surat pernyataan yang dibuat bersama yang berisikan tidak melakukan lagi tindak kekerasan terhadap anaknya.
“Pada 17 April 2023, Lurah Petung laporkan kasus kekerasan pada anak itu kepada Polres Penajam Paser Utara,’ ujarnya.
Personel langsung melakukan penangkapan terhadap ayah kandung korban berinisial Rs (34 tahun) dan ibu tiri korban berinisial Yn (33 tahun), dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan alasan pasangan suami istri tersebut melakukan kekerasan karena anaknya susah diatur, kata Dian Kusnawan, korban dipukuli dengan menggunakan ikat pinggang dan sapu.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak, dan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana).
Pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan terancam hukuman tiga hingga 10 tahun kurungan penjara. (log)
















