Satpol PP PPU Luncurkan Aksi Perubahan Untuk Pengoptimalan Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Edy Suratman Yulianto

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten PPU Abdul Gapur. (ESY)
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten PPU Abdul Gapur. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja Penajam Paser Utara (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara mulai mengimplementasikan aksi perubahan dengan melakukan pembentukan tim khusus.

Upaya tersebut diyakini pihaknya dapat menurunkan jumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan atau aturan lainnya di Kabupaten PPU.

Aksi perubahan ini digagas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten PPU Abdul Gapur, saat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I tahun 2023. Abdul Gapur menjelaskan bahwa mengimplementasikan gagasannya dengan membentuk Tim Penegakan dan Penindakan Yustisi Sistem Peradilan di Tempat (TEGAS).

“Untuk membantu tugas kepala daerah, Satpol PP PPU. Dalam hal ini, penegakan perda dan perkada, serta menyelenggarakan ketertiban umum,” ujarnya.

Gapur menjelaskan, aksi perubahan ini merupakan jawaban atas solusi yang selama ini menjadi kendala Satpol PP Kabupaten PPU dalam menjalankan tugas. Yakni kurangnya kepastian hukum dan efek jera bagi pelanggar perda dan perkada.

“Satpol PP PPU hingga kini masih mengalami masalah dan kendala dalam pelaksanaan penegakan perda. Karena belum terwujudnya secara optimal pelaksanaan penindakan perda, serta belum adanya pemberian sanksi tegas,” ungkapnya.

Dengan adanya TEGAS, dimungkinkan bisa menurunkan angka pelanggaran perda dan perkada. Pun hal ini sejalan dengan tugas Satpol PP Kabupaten PPU seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang susunan organisasi tata kerja Satpol PP Kabupaten PPU.

“Maka dipandang perlu untuk segera dibentuknya tim terpadu penindakan dan penegakan yustisi sistem peradilan di tempat tindak pidana ringan, agar tercipta ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat PPU,” pungkas Gapur. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses