Satpol PP Kabupaten PPU Identifikasi Administrasi Bangunan di Kota Nusantara

Bagus Purwa

Kasatpol PP Kabupaten PPU, Margono. (Ist)
Kasatpol PP Kabupaten PPU, Margono. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan identifikasi kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia pada sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu, yakni Kecamatan Sepaku.

“Kami menelusuri kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di Ibu Kota Nusantara (IKN), tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajan Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam.

Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara tidak memiliki kelengkapan perizinan, lanjut dia, di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant).

Apabila bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan tersebut ada sebelum kewenangan Otorita IKN, maka Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penindakan.

Penindakan yang dilakukan, yakni tindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (yustisi) bekerja sama dengan Otorita IKN.

Menurut dia, sebelum ada kewenangan Otorita IKN yang berkewajiban melakukan penindakan terhadap bangunan liar atau tanpa izin di kawasan Kota Nusantara adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kewenangan Otorita IKN berkaitan dengan perizinan, sedangkan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kecamatan Sepaku, sebagai kawasan Kota Nusantara menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jelas Margono Hadi Susanto, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan IKN terbit kewenangan di Kecamatan Sepaku masih milik Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk Trantibum.

Bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di Kecamatan Sepaku, terutama yang berdiri sebelum ibu kota negara Indonesia pindah tetap akan ditertibkan Satpol PP. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses