Pilkades di IKN Tetap Berlanjut Sembari Menunggu Hasil Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022

Kepala DPMD Kabupaten PPU, Pang Irawan. (ESY)
Kepala DPMD Kabupaten PPU, Pang Irawan. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Hasil rapat dengan pihak Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah ditetapkan melanjutkan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Pihak Otorita IKN Nusantara memiliki kekhawatiran bila Pilkades tetap dilanjutkan. Sehingga awal September 2023 lalu pemerintah daerah diwakili DPMD melangsungkan pertemuan membahas Pilkades di Kecamatan Sepaku, dimana masuk dalam wilayah IKN Nusantara.

Kepala DPMD Kabupaten PPU, Pang Irawan mengaku dari hasil pertemuan tersebut tetap melanjutkan proses Pilkades di Kecamatan Sepaku. Hal itu berkat penyampaian dirinya terhadap sejauh mana proses Pilkades tersebut.

“Tahapannya tetap dilaksanakan sesuai dengan ya matriks tahapan Pilkades,” kata Pang Irawan.

Pang Irawan menerangkan kini tahapan Pilkades telah sampai ke pendaftaran calon. Selanjutnya dijadwalkan pemilihan baru akan dimulai bulan Oktober 2023 mendatang.

“Tahapan Pilkades kita bulan ini udah di pendaftaran. Nanti pemungutan suaranya kan di bulan 10, rencana pelantikan kan di Januari, jadi hasil rapat ya tetap jalankan saja tahapan Pilkades itu tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Keputusan lainnya dalam rapat, dikatakan oleh Pang Irawan bahwa pemerintah masih menunggu hasil revisi tentang Ibu Kota Negara. Setelah adanya keputusan revisi Undang-undang tersebut maka akan ada pembahasan lebih lanjut.

“Masih akan dibahas lebih lanjut setelah nanti ada hasil dari revisi undang-undang nomor 3 tahun 2022,” ucapnya.

Dari 14 desa yang akan melaksanakan Pilkades, 6 diantaranya di Kecamatan Sepaku adalah Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses