FKUB Kabupaten PPU Imbau Tidak Jadikan Rumah Ibadah untuk Kegiatan Politik

Ketua FKUB Kabupaten PPU, Ustad Abdul Jalal. (Ist)
Ketua FKUB Kabupaten PPU, Ustad Abdul Jalal. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau agar siapa pun tidak melakukan aktivitas politik di rumah ibadah memasuki tahun politik menghadapi Pemilu 2024

“Kami mengimbau agar jangan melakukan aktivitas atau kegiatan politik di rumah-rumah ibadah,” kata Ketua FKUB Kabupaten PPU, Ustad Abdul Jalal.

Ia memahami kegiatan politik dilakukan untuk menarik simpati masyarakat, namun yang demikian agar dapat dilakukan secara elegan dan lebih beretika.

“Tolong hormati rumah ibadah, Penceramahpun diharapkan jangan sampai menimbulkan provokasi,” katanya.

Aktivitas politik yang diimbau agar tidak dilakukan di rumah ibadah tersebut adalah berupa permintaan dukungan ataupun hanya sekedar permintaan atau permohonan doa restu dari masyarakat.

Ia juga mewanti-wanti agar aktivitas politik tersebut tidak kebablasan dengan mendiskreditkan pihak lain atau lawan politik.

“Jangan menjelek-jelekkan. Karena itu rentan memprovokasi masyarakat,” katanya.

Larangan kegiatan kampanye di Tempat Ibadah juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XXI/2023 dengan didukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Edaran ini mengatur tentang larangan bagi penceramah untuk menyampaikan ceramah yang mengandung provokasi dan kampanye politik praktis. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses