Nama Pj Bupati PPU Makmur Marbun Kembali Dicatut

Edy Suratman Yulianto

Konfrensi Pers Pencatutan atas Nama Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. (Ist)
Konfrensi Pers Pencatutan atas Nama Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Nama Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun kembali dicatut untuk kedua kalinya. Oknum tersebut menggunakan modus untuk memberikan jabatan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Hal itu dilakukan menggunakan akun Facebook yang bernama “Makmur Marbun”, melalui pesan singkat (messenger). Dimana oknum tersebut menggunakan alasan untuk memberikan jabatan. Namun itu tak gratis, melainkan harus melakukan pembayaran melalui transfer Bank BRI Atas Nama Bustomi, dengan nomor rekening 009801148064507.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU, Khairudin mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Adalah hoax tidak benar, beliau berikan arahan seperti itu,” kata Khaeruddin, Senin (27/11/2023).

Menurutnya oknum tersebut sulit diketahui, lantaran modus yang digunakan melalui akun Facebook. Walaupun tertera alamat di Kabupaten PPU, belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Susah dilacak di FB, tapi kalaupun alamat di penajam belum tentu orangnya di penajam,” ujarnya.

Mencatut nama Makmur Marbun sebagai Pj Bupati untuk mendapatkan untung, bukan pertama kali ini dilakukan. Sebelumnya sempat terjadi 20 September 2023, dengan modus meminta uang atau upeti kepada Pj Bupati Kabupaten PPU yang menyasar Kepala Dinas atau Pejabat Eselon II.

Langkah selanjutnya, Khairudin akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menentukan oknum atau jalur hukum yang layak untuk ditempuh pihaknya.

“Kami akan berkoordinasi untuk melaporkan kejadian ini ke teman teman di polres yang biasa menangani,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi kemudian hari terulang kembali. Dirinya akan melakukan himbauan melalui daring kepada para hingga ke pemerintah desa.

“Kami menghimbau PPID, grup perangkat desa coba menyampaikan jika ada permintaan jabatan itu tidak benar alias hoax,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses