Mulai 5 Januari 2024, Uji Kir Kendaraan Bermotor di Kabupaten PPU Gratis

Pengumuman Bebas Biaya Retribusi KIR. (Ist)
Pengumuman Bebas Biaya Retribusi KIR. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji Kabupaten Penajam Paser Utara. Terhitung mulai tanggal 05 Januari 2024, pelayanan Uji Kir Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab. PPU bebas dari biaya retribusi (GRATIS).

Dinas Perhubungan Kab. PPU memberlakukan kebijakan ini sesuai dengan:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagi Masyarakat dan Instansi Pemilik Kendaraan Bermotow wajib uji jangan lupa untuk melakukan uji kir secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama.

Informasi lebih lanjut tentang layanan pengujian di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. PPU dapat menghubungi Sdr. Stepanus Sappe (WA: 0821-5012-5797). (kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses