Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dugaan kerugian negara dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terhambat oleh proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi tersebut dinaikan statusnya menjadi penyidikan sejak Juli 2023 lalu. Berganti tahun 2024 tak kunjung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, Faisal Arifuddin beralasan, saat ini pihaknya terus berupaya mengumpulkan sejumlah bukti untuk perkara tersebut.
“Pemeriksaan buluminung, yang mana dalam proses penyidikan kami ini, kami masih sementara mengumpulkan alat bukti, baik itu dari keterangan saksi, surat atau dokumen ataupun yang ada kaitannya dengan penanganan perkara tersebut,” kata Faisal Arifuddin, Jumat (05/01/2024).
Upaya untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, tampaknya tak mudah. Pasalnya dari beberapa orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi turut menjalani proses di KPK. Sehingga laju penanganan perkara tersebut terhambat.
“Cuma karena kendala orang-orang dari perumda ini posisi lagi diproses juga di KPK itu yang jadi agak agak terhambat sih, tapi tetap kami jalankan prosesnya tetap akan menjalankan,” ujarnya.
Selain itu juga beberapa kebutuhan dokumen penyidikan masih menjadi bahan untuk proses di KPK. Hal itu diungkapkan oleh Faisal Arifuddin berdasarkan keterangan saksi yang dimintai keterangan atas kasus korupsi Pelabuhan Benuo Taka itu.
“Karena memang kendala kami salah satunya adalah perumda ini sekarang juga masih dalam proses pemeriksaan di KPK. Nah jadi informasi yang kami dapatkan kemarin dari beberapa keterangan saksi itu mengatakan bahwa, sebagian dokumen atau surat yang ada kaitannya dengan Perumda tersebut itu ada di KPK,” ungkapnya.
Sebagai upaya menindaklanjuti keterangan tersebut, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada KPK untuk mengetahui kebenaran dokumen tersebut. Sehingga upaya untuk penanganan perkara ini tetap bisa berlanjut, meski harus meminjam sementara dokumen yang diperlukan.
“Itu yang coba Kami nanti mau komunikasikan juga. Apakah betul, kalaupun misalnya betul, nanti kami akan koordinasikan apabila bisa kami bisa pinjam dulu untuk dokumen-dokumen tersebut,” pungkasnya. (log)

















