
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah akan mempermudah pelayanan izin usaha kecil menengah (IUKM) di berbagai daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dimana para pelaku UMKM harus memajukan usaha dan siap bersaing dengan gempuran beragam produk lokal daerah lain maupun ekspor.
“Pemerintah harus menerapkan sistem jemput bola izin usaha kecil, atau paling tidak mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat. Pelayanan izin UMKM sekarang mudah, cepat, dan tidak ditarik biaya alias gratis,” ujar Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin M Noor.
Pemkab PPU tidak perlu menunggu masyarakat datang mengajukan izin mendirikan UMKM, karena sangat tipis kemungkinan pelaku usaha kecil mau sengaja datang untuk mengurus izin pendirian usaha maupun kegiatan usahanya.
“Pelayanan perizinan UMKM tidak perlu ke tingkat kabupaten, karena mengurus perizinan usaha berskala kecil dan menengah telah diturunkan dan delegasikan ke tingkat kecamatan,” tandasnya.
Diharapkan pelaksanaan di kecamatan tidak ada antrean panjang karena menunggu. Untuk itu, camat harus berkoordinasi dengan kades dan melakukan pendataan secara cermat by name by address para pelaku UMKM di daerah masing-masing. Langkah ini penting dilakukan agar pemerintah dapat memantau perkembangan UMKM.
“Dengan adanya izin dan data by name by address maka sasaran bantuan kredit atau pinjaman kepada UMKM jelas,” pungkasnya. (adv/log)
















