
Penajam, helloborneo.com – Transparansi publik merupakan indikator yang sangat penting dalam pembangunan tata pemerintahan yang baik .
Kebutuhan akan praktik pelayanan publik yang transparan dalam sistem clean and good governance di tingkat pemerintahan daerah saat ini menjadi suatu hal yang tidak terelakkan, hal itu mengingat bahwa sebuah sistem pemerintahan yang baik dan demokratis mensyaratkan untuk diwujudkannya institusi kelembagaan pemerintahan yang transparan dan efektif dalam melayani kebutuhan publik.
Praktik clean and good governance menuntut setiap pemerintah daerah untuk menjamin keterbukaan akses informasi kepada masyarakat utamanya terkait kebijakan publik, alokasi anggaran yang disalurkan untuk implementasi kebijakan maupun evaluasi dan kontrol terhadap praktek kebijakan yang telah dilakukan.
Keterbukaan akses informasi masyarakat disini menjadi penting agar masyarakat dapat mengawal proses pelaksanaan kebijakan pemerintah sehingga masyarakat dapat ikut serta memastikan apakah alokasi anggaran yang telah dibelanjakan benar-benar dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat .
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan melakukan beberapa langkah-langkah kebijakan, seperti halnya mengaktifkan kembali papan informasi di setiap tingkatan baik desa, kelurahan maupun kecamatan.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun bahwa plang Proyek Pembangunan juga wajib dipasang persis di depan setiap lokasi bangunan proyek karena hal ini juga bagian dari keterbukaan informasi publik, hal ini juga akan berguna bagi masyarakat guna mengetahui informasi secara menyeluruh terkait pembangunan, sehingga nantinya masyarakat dapat secara langsung terlibat dalam pengawasan pembangunan daerah .
“Pemerintah Daerah mewajibkan bagi pendirian plang IMB di lokasi bangunan karena dengan adanya plang IMB yang di pampang di depan lokasi maka dapat mempermudah masyarakat melakukan pengawasan,” tutupnya. (adv/kmf/log)
















