Kabupaten PPU Penuhi Kebutuhan Guru Bahasa Daerah Secara Bertahap

Bagus Purwa

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Ist)
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, upaya memenuhi kebutuhan guru bahasa daerah (bahasa Dayak Paser) secara bertahap melalui penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).

“Kami masih kekurangan guru jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama), ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru di Penajam.

Kekurangan tenaga pendidik itu di antaranya guru olahraga dan bahasa inggris, serta guru bahasa Dayak Paser yang masuk muatan kurikulum lokal sebagai upaya pelestarian adat budaya suku Dayak Paser  di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bahasa Dayak Paser masuk dalam muatan kurikulum lokal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

“Pemerintah kabupaten ingin lestarikan adat budaya adat Dayak Paser,’ ujarnya.

Pemenuhan tenaga pendidik atau guru itu, dilakukan bertahap dengan mengajukan formasi CASN kepada pemerintah pusat, lanjut dia, melakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan 142 formasi tenaga pendidik atau guru untuk penerimaan CASN pada tahun ini (2024).

Pemenuhan kekurangan guru berstatus ASN itu berkaitan dengan kemampuan pemerintah kabupaten, jelas dia, yang anggaran belanja pegawai dibatasi hingga 30 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

Kekurangan guru di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal diatur dalam jangka lima tahun ke depan seiring keberadaan Kota Nusantara,, ia menimpali lagi, daerah mitra ibu kota negara baru Indonesia itu bakal mendapatkan dana insentif dari pemerintah pusat.

“Kalau nanti ada tambahan dana insentif sebagai daerah mitra Kota Nusantara akan pengaruhi belanja pegawai yang bisa dimanfaatkan untuk rekrut tenaga guru,” kata Andi Singkerru pula.

Pemerintah daerah kalau mengajukan kuota atau jatah formasi CASN harus sesuai kemampuan keuangan daerah. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses