Kementrian PUPR Tangani Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Desa di Kabupaten PPU

Bagus Purwa

Rakor Evaluasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Pemkab PPU. (Ist)
Ilustrasi Rakor Evaluasi Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Pemkab PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menangani perbaikan rumah tidak layak huni yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, masuk kawasan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.

“Pemerintah pusat berikan bantuan Rp20 juta untuk perbaikan satu unit rumah tidak layak huni di Desa Wonosari,” ujar Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam.

“Untuk data rumah tidak layak huni masuk dalam data penangan Dinas Perkimtan,” tambahnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 mengalokasikan untuk perbaikan 25 unit rumah tidak layak huni di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara itu.

Dana perbaikan rumah tidak layak huni langsung dikirim ke rekening kelompok masyarakat penerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah pusat itu.

“Proses bantuan saat ini masuk tahapan sosialisasi dan pembukaan rekening bank, dana bantuan dikirim kepada masyarakat melalui kelompok,” jelasnya.

Pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni di Desa Wonosari itu, lanjut dia, ditangani langsung Kementerian PUPR yang dilakukan secara swakelola.

Rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan perbaikan itu, Khairil Achmad menimpali lagi, dipastikan memiliki legalitas berupa surat kepemilikan tanah (SKT) atau sertifikat tanah

Program perbaikan rumah tidak layak huni diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, juga memberikan bantuan dana perbaikan rumah tidak layak huni yang ada di kecamatan lainnya.

Pemerintah provinsi memberikan bantuan perbaikan untuk 250 unit rumah tidak layak huni, serta pemerintah kabupaten memberikan bantuan perbaikan 43 unit rumah tidak layak huni dengan dana Rp25 juta untuk perbaikan satu unit rumah. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses