Kabupaten PPU Siapkan Dana Korban Kebakaran Tidak Mau Direlokasi

Bagus Purwa

Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU, Saidin (berkumis). (Ist)
Kabupaten PPU, Saidin (berkumis). (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menyiapkan dana bantuan bagi korban bencana kebakaran di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, yang tidak mau direlokasi oleh pemerintah kabupaten setempat.

“Pemerintah kabupaten alokasikan anggaran Rp2,6 miliar untuk warga korban kebakaran yang menolak untuk direlokasi,” jelas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Saidin di Penajam.

Bencana kebakaran yang terjadi di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam pada 2019 tersebut menghanguskan 86 unit rumah warga di Rukun Tetangga (RT) 6, RT 7 dan RT 8, dan korban kebakaran direlokasi tidak jauh dari lahan bekas kebakaran tersebut.

Pembangunan rumah bantuan korban kebakaran tahap satu sebanyak 20 unit selesai pada 2021 kata dia, pembangunan bantuan rumah kebakaran tahap dua rampung pada 2022 sebanyak 40 unit.

Rumah bantuan korban kebakaran hanya dibangun 60 unit karena 26 kepala keluarga (KK) korban kebakaran lainnya menolak direlokasi, dan pemerintah kabupaten juga membangun Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Maun di lokasi relokasi korban bencana kebakaran itu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran batuan sosial untuk 26 warga yang menolak untuk direlokasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebesar Rp2,6 miliar.

Bantuan dana sosial bagi warga korban kebakaran tersebut bakal disalurkan paling lambat pada September 2024.

“Warga yang menolak direlokasi itu diberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk masing-masing KK, dan ada 26 KK total bantuan dana sosial Rp2,6 miliar,” ungkap Saidin.

APBD Perubahan 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditetapkan, saat ini masih proses evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah proses evaluasi APBD Perubahan 2024 rampung, pemerintah kabupaten bakal membagikan dokumen pelaksanaan anggaran anggaran perubahan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau DPA sudah kami terima, bantuan itu langsung disalurkan kepada korban kebakaran paling lambat September 2024, seluruh administrasi sudah lengkap,” ujar Saidin. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses