Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kawasan kumuh di Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapatkan batuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diperuntukkan pembenahan dan penataan kawasan kumuh di daerah yang akrab disapa Benuo Taka itu.
“Pemprov Kaltim berikan bantuan sekitar Rp4 miliar untuk penanganan kawasan kumuh,” ujar Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam.
Bantuan Pemprov Kaltim pada 2024 tersebut, lanjut dia, terinci Rp2 miliar untuk kawasan kumuh di Kelurahan Maridan dan untuk kawasan kumuh di Kelurahan Penajam Rp2 miliar.
“Penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan melihat yang paling dibutuhkan warga akan dibangun gunakan dana dari provinsi itu,” tambahnya.
Sasaran pembenahan dan penataan kawasan kumuh, yakni peningkatan jalan, saluran air (drainase/parit), tempat pembuangan sampah sementara, titik sambung persediaan air (hidran), penyediaan air minum, keteraturan bangunan dan pengelolaan air limbah.
Untuk mendapatkan bantuan Pemprov Kaltim tersebut, terlebih dahulu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Tanjung Harapan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku dan wilayah pesisir Kelurahan Penajam di Kecamatan Penajam masuk kategori kawasan kumuh.
“Penetapan itu melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 2023, dan tahun ini turun bantuan dari provinsi,” jelasnya.
Pembenahan dan penataan kawasan kumuh di Kekuatan Maridan dan Kelurahan Penajam tersebut dilakukan langsung Pemprov Kaltim.
Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara hanya membantu fasilitas menyangkut pendataan kawasan kumuh dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pengerjaan penanganan dua kawasan kumuh itu sedang berjalan ditangani langsung oleh provinsi,” ucap Khairil Achmad.
Pemerintah kabupaten juga mengejar penyelesaian dokumen perencanaan penanganan kawasan kumuh rampung tahun ini, sehingga penanganan kawasan kumuh dapat ditingkatkan pada 2025. (adv/kmf/log)

















