Pemkab PPU Sosialisasikan E-Katalog Versi 6 dan Toko Daring untuk Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa

Sosialisasi E-Katalog Versi 6. (Ist)
Sosialisasi E-Katalog Versi 6. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin, secara resmi membuka sosialisasi dan pendampingan penggunaan e-Katalog versi 6 dan pengenalan Toko Dalam Jaringan (Daring) untuk sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah. Acara ini berlangsung di Aula Gedung Bupati kabupaten PPU, Rabu (6/11/2024).

Sosialisasi ini diadakan selama dua hari, dari 6 hingga 7 November 2024, dengan tujuan memperkenalkan pembaruan dalam e-Katalog versi 6. Dalam sambutannya, Sodikin menjelaskan bahwa e-Katalog versi terbaru hadir dengan beberapa peningkatan fitur yang membuatnya lebih responsif dan mudah diakses dari berbagai perangkat. Versi ini mendukung pemantauan proses pengadaan, kemudahan pembayaran, serta menyediakan daftar barang dan jasa yang telah terverifikasi.

“Fitur-fitur di versi terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah,” ujar Sodikin.

Sodikin juga menggarisbawahi bahwa sosialisasi ini akan mencakup proses pendaftaran akun bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran, yang akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ia menjelaskan tentang pengenalan Toko Daring, yaitu sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem ini dikembangkan untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing barang dan jasa yang dilakukan melalui platform marketplace dan ritel daring.

Menurutnya, toko daring ini memungkinkan instansi pemerintah untuk merealisasikan rencana anggaran, memperoleh informasi penyedia barang dan jasa, melacak riwayat pemesanan, serta melakukan pembayaran non-tunai yang terintegrasi dengan bukti transaksi.

“Toko Daring diharapkan dapat memfasilitasi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan dengan lebih efisien dan transparan,” jelas Sodikin.

Sodikin mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk serius dalam mengikuti materi yang disampaikan. Ia berharap agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang lebih terintegrasi dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya ingatkan kepada seluruh peserta agar mencermati penjelasan dari narasumber, sehingga sosialisasi ini berdampak positif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkasnya. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses