Lewat Kabupaten PPU, Kaltim Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan Dibantu Bank Dunia

Bagus Purwa

Kawasan Wisata Hutan Mangrove di PPU.

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjalankan program pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan dibantu Bank Dunia melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), kata Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Erma Wulandari.

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2021, jelas Erma Wulandari yang juga sebagai tim Safeguard FCPF-CF Kaltim itu di Penajam, mengatur mekanisme pembagian manfaat dalam program penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.

Dukungan pendanaan program pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan, lanjut dia, berasal dari Bank Dunia melalui PCPF-CF yang bakal berlangsung hingga Desember 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan Erma Wulandari, saat sosialisasi dan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dukungan dana itu untuk pelaksanaan dan evaluasi program berkelanjutan, serta pastikan program penurunan emisi sesuai rencana,” ujarnya.

Penetapan penerima proporsi manfaat dari program tersebut melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ. 825/2023, ia menimpali lagi, termasuk alokasi berbasis kinerja dan penghargaan bagi kelompok masyarakat di Kaltim.

Kelompok kerja kerangka pengamanan sosial dan lingkungan (Safeguard) memiliki tugas merencanakan memantau dan melaporkan pelaksanaan kerangka pengaman sosial, serta lingkungan.

Tugas kelompok kerja (pokja) tersebut mencakup Environmental and Social Management Framework (ESMF), Indigenous Peoples Planning Framework (IPPF), Resettlement Policy Framework (RPF), Process Framework (PF), dan Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM).

“Pokja bertanggung jawab susun perencanaan kegiatan, standar operasional prosedur (SOP) dan lakukan pantauan pelaksanaan ESMF, serta pelaporan penanganan keluhan melalui FGRM,” kata Erma Wulandari.

Program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui mekanisme berbasis lahan yang terintegrasi dengan kebijakan lokal.

Pemerintah provinsi telah menerima kembali dana dari Bank Dunia untuk mendukung FCPF-CF, fokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca berbasis lahan tersebut. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses