Masyarakat Kabupaten PPU Diminta Sinergi Cegah Kejahatan Perempuan-Anak

Bagus Purwa

Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (Ist)
Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Seluruh elemen masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,.diminta sinergi melakukan pencegahan kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami minta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sinergi ikut berperan lakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Muhammad Zainal Arifin di Penajam.

Begitu pula pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, lanjut dia, juga harus bangun sinergi melakukan pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak. 

“Harus bersama-sama bantu sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan untuk lakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara, mencatat 24 kasus kekerasan terhadap anak dan 16 kasus kejahatan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2022.

Kemudian terdata 31 kasus kekerasan terhadap anak dan 14 kasus kejahatan terhadap perempuan terjadi selama 2023, sepanjang 2024 tercatat terjadi 34 kasus kekerasan terhadap anak dan 19 kasus kejahatan terhadap perempuan.

Data tersebut secara keseluruhan, jelas dia, menunjukkan terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan harus menjadi perhatian bersama agar dapat diminimalisir.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kompleks dengan modus yang terus berkembang, Muhammad Zainal Arifin menimpali lagi, dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Rencana kerja dan langkah strategis dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut harus selaras dari tingkat atas hingga tingkat bawah 

Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara diinstruksikan untuk mengatur langkah dengan baik dan optimal dalam pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perkawinan anak juga harus menjadi perhatian karena yang menjadi korban perempuan dan anak. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses