Komisi I DPRD PPU Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Ishaq Rahman. (Ist)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Ishaq Rahman. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyatakan pihaknya terus mendorong pemerintah daerah agar segera melengkapi seluruh persyaratan terkait usulan pemekaran desa dan kelurahan baru di wilayah PPU.

Dari total 28 proposal usulan pemekaran yang telah masuk, hanya 18 proposal yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari Kecamatan Babulu, terdapat 10 usulan yang masuk. Namun, hanya satu yang telah memenuhi syarat. Sembilan lainnya masih belum dapat diusulkan karena masih terkendala persoalan wilayah dan aset,” ujar Ishaq.

Sementara itu, seluruh usulan pemekaran dari Kecamatan Waru, sebanyak empat proposal, dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pengajuan selanjutnya. Hal ini menunjukkan kesiapan wilayah tersebut dalam proses pemekaran.

Adapun dari Kecamatan Penajam, terdapat 14 proposal yang diajukan. Dari jumlah tersebut, lima proposal telah memenuhi syarat, sementara sembilan lainnya masih harus melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan teknis.

Menurut Ishaq, pihaknya tetap menekankan pentingnya memproses kesepuluh proposal yang belum memenuhi syarat tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak tertunda terlalu lama dalam tahap administrasi.

“Meski belum memenuhi syarat, kami tidak ingin ada proposal yang terhenti. Sepuluh usulan ini tetap harus diproses secara bertahap hingga seluruh ketentuan yang ditetapkan terpenuhi,” tegasnya.

Untuk 18 proposal yang telah memenuhi persyaratan, Komisi I DPRD PPU bersama pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun dokumen pendukung seperti peta wilayah serta data administratif lainnya guna diajukan ke Kemendagri.

“Apabila nanti sepuluh proposal yang belum layak juga sudah memenuhi syarat, maka kami bersama pemerintah daerah akan kembali mengusulkan ke Kemendagri secara kolektif,” tutup Ishaq. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses