Skema Pembiayaan Perumahan untuk Wartawan

Jakarta, helloborneo.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Pembiayaan Perumahan bagi Wartawan, di Jakarta.

Berikut ini skema pembiayaan yang digunakan dalam program  tersebut , yakni mencakup suku bunga tetap 5% selama tenor pinjaman maksimal 20 tahun, uang muka minimal 1% dari harga rumah, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.

Skema pembiayaan itu menggunakan dana FLPP atau  Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk wartawan non-PNS, dan dana Tapera bagi peserta aktif Tapera. 

Untuk dapat mengikuti program itu, maka  wartawan harus memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),  belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah). 

Khusus di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dapat diperluas hingga Rp13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang belum menikah, sesuai kebijakan afirmatif yang diberlakukan untuk mendorong kepemilikan hunian vertikal. 

Proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program ini tepat sasaran.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan akses hunian subsidi bagi kelompok profesi yang selama ini belum tersentuh secara khusus. Hingga awal April 2025, BP Tapera bersama mitra pelaksana telah menyalurkan lebih dari 89.000 unit rumah subsidi, dengan ketersediaan rumah mencapai 142.000 unit secara nasional.

“Setelah sebelumnya kami mengalokasikan pembiayaan bagi guru, tenaga kesehatan, TNI, POLRI, dan pekerja informal, kini giliran wartawan yang menjadi sasaran program. Kami berharap skema yang sama dapat membantu para insan pers untuk memiliki rumah pertama mereka, dengan tetap memperhatikan prinsip tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Heru melalui keterangan resminya. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses