
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten terus melakukan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar mengatakan hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam kegiatan investasi, perizinan ataupun penanaman modal.
“Para pelaku usaha terus tumbuh berkembang dengan baik usahanya, serta memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya
Sementara itu, ia menambahkan hal yang berkaitan perizinan dapat belajar mengurus perizinannya sendiri.
“Dengan mengurus mandiri dalam mengurus perizinannya sehingga tidak lagi melalui perantara orang atau lembaga lain,” katanya
Selanjutnya, ia berharap dapat memahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis risiko baik metode maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan riil dan kewenangannya. Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat pendaftaran perizinan berusaha melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS-RBA sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri melalui apllikasi.
“Apabila pelaku usaha telah memahami metode maupun persyaratan teknisnya akan lebih mudah dan nyaman dalam menjalankan kegiatan berusaha. Kemudahan perizinan akan meningkatkan dan mengoptimalkan peran investasi dalam pemulihan ekonomi dengan rekonstruksi investasi padat karya serta bermitra dengan para pelaku bisnis, termasuk UMKM,” tutupnya. (adv/kmf/log)
















