Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Ratusan guru honorer Kabupaten Penajam Paser Utara, terkena imbas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diarahkan membuat nomor induk berusaha (NIB) agar dapat diakomodasi dalam program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Pemerintah kabupaten arahkan guru honorer yang terpaksa dirumahkan untuk buat NIB dan bisa didaftarkan dalam PJLP,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru di Penajam.
Jumlah tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara ada 306 terdiri dari tenaga pendidik (guru) dan non-tenaga pendidik, semuanya didata untuk membuat NIB.
“Honorer yang telah buat NIB didaftarkan dalam barang dan jasa agar status kepegawaian jelas,” katanya.
Membuat NIB agar bisa didaftarkan dalam PJLP di e-katalog tersebut, solusi dalam menghadapi kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, lanjut dia, yang melarang dilakukan perekrutan tenaga honorer.
“Guru Honorer masa kerja baru di bawah dua tahun resmi dirumahkan sejak 30 Januari 2025,” tambahnya.
Pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada Oktober 2023.
“Honorer terutama guru yang sudah punya NIB mulai mengajar kembali di sekolah lewat program PJLP,” jelas Andi Singkerru.
Jumlah guru status aparatur sipil negara (ASN) masih kurang di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga masih dibutuhkan tenaga honorer menunjang proses pembelajaran di sekolah. (adv/kmf/log)
















