Desa di PPU Diingatkan Dana Desa untuk Warga Jangan Disalahgunakan

Bagus Purwa

Sekda Kabupaten PPU, Tohar. (Ist)
Sekda Kabupaten PPU, Tohar. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, diingatkan, dana desa yang disalurkan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kepentingan warga jangan sampai disalahgunakan.

“Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa,” tegas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam.

“Jangan sampai disalahgunakan karena dana desa untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dana desa disalurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan infrastruktur dan mengembangkan potensi desa, lanjut dia, guna mendukung program prioritas pemerintah pusat maupun kabupaten.

Dana desa untuk  pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan juga untuk gaji aparat desa serta lainnya berkaitan dengan kegiatan desa.

Seluruh program yang bakal dilaksanakan di desa dengan menggunakan dana desa dari APBD maupun APBN telah diarahkan, dan program yang dijalankan pemerintah desa tidak boleh melenceng dari petunjuk. 

“Arahnya dana desa pada kesejahteraan warga, dan teknis penggunaan sudah diatur,” tegas Tohar lagi.

Dana desa 2025 bersumber dari APBD kabupaten Rp130 miliar dan APBN Rp20 miliar, timpal Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir, untuk disalurkan kepada 30 desa.

Besaran penyaluran dana desa tersebut kepada masing-masing desa tidak sama rata, berdasarkan potensi, karakteristik dan penduduk tiap desa, serta jumlah penduduk miskin, luas desa dan indeks kesulitan geografis. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses