Jakarta, helloborneo.com – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menyatakan Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Secara lebih rinci Susiwijono menjelaskan Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut. Pertama, Diskon Transportasi. Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen, Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen, Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
“Penerapan Program ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN,” kata Susiwijono di Jakarta.
Kedua, Diskon Tarif Tol. Progran itu memberikan Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).
“Skema program ini sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran, penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Ketiga, Diskon Tarif Listrik. Pada program ini pemerintah memberikan Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
“Pemberlakuan diskon tarif listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025). Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN,” ujar Susiwijono.
Keempat, Program Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan. Dalam program ini pemerintah memberikan tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Selain itu, diberikan pula bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
“Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025),” katanya.
Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program pemerintah itu memberikan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
“Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025. Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer),” jelas Susiwijono.
Keenam, Perpanjangan Diskon Iuran JKK. Program itu memberikan perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
“Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Susiwijono.
Menurutnya, stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/5/2025) pekan lalu, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.
“Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” pungkas Susiwijono. (ip/log)
















