Ratusan Honorer PPU Buat NIB untuk Kontrak Kerja Jasa Perorangan

Bagus Purwa

171 ASN dan 525 PPPK Resmi Dilantik. (Ist)
171 ASN dan 525 PPPK Resmi Dilantik. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Sedikitnya 715 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masa kerja di bawah dua tahun membuat nomor induk berusaha (NIB) agar dapat bekerja melalui sistem kerja jasa perorangan.

“THL yang bekerja belum dua tahun, termasuk guru honorer, kami fasilitasi buat NIB,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila di Penajam.

Tenaga honorer masa kerja di bawah dua tahun tidak terdata dalam database kepegawaian, sehingga tidak bisa mendaftar pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) atau diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Apabila masih ingin dipekerjakan, maka THL tersebut dikontrak melalui sistem kerja jasa perorangan, jelas dia, yang syaratnya harus memiliki NIB agar nama tenaga honorer bersangkutan tercantum sebagai penawar jasa di e-katalog.

“Dinas sebagai penyedia jasa akan pilih penawar jasa melalui e-katalog, jadi THL yang sudah masuk e-katalog dapat dipilih oleh dinas tempatnya bekerja,” tambahnya.

Tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSD) Kabupeten Penajam Paser Utara, tenaga honorer masa kerja di bawah dua tahun sebanyak 715 orang.

Sebanyak 532 orang tenaga honorer sudah memiliki NIB difasilitasi Dinas PMPTSP, kata dia, dan 184 orang THL lainya mengurus NIB secara mandiri.

Pembuatan NIB agar tenaga honorer yang bekerja belum dua tahun bisa dipekerjakan kembali melalui program Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di e-katalog, Nurlaila menimpali lagi, merupakan solusi karena THL yang tidak terdata dalam database harus diberhentikan sesuai regulasi.

Regulasinya, kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honorer. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses