Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Kebijakan menyangkut kewajiban aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membeli beras lokal diharapkan segera diterapkan karena bermuara kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan petani di daerah yang dikenal Benuo Taka itu.
“Kami dorong program beli beras lokal segera berjalan, kebijakan itu berkaitan kesejahteraan petani lokal,” ujar Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf di Penajam.
Kebijakan melalui surat edaran pemerintah kabupaten tersebut, lanjut dia, harus dinaungi kepala daerah yang baru agar dapat segera diterapkan.
“Aturan itu dapat tingkatkan perekonomian dan kesejahteraan petani lokal,” tambah politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya telah menerbitkan surat edaran mewajibkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat membeli beras hasil petani lokal minimal lima kilogram per bulan.
Data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, tercatat jumlah ASN sebanyak 3.317 orang, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 874 orang.
Dari gambaran data tersebut, jelas diaz beras hasil petani lokal setiap bulan bakal terserap sebanyak 20.745 kilogram atau 20 ton dibeli ASN dan PPPK.
Sehingga apabila seluruh ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten membeli beras lokal, jelas Andi Muhammad Yusuf, secara langsung ekonomi petani lokal bakal meningkat. (adv/log)
















