Edy Suratman Yulianto

Samarinda, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungan penuh terhadap program inovatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang menanggung biaya administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan terbatas. Program ini diyakini akan menjadi angin segar bagi warga yang selama ini terbebani oleh biaya awal dalam proses memiliki rumah layak huni.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (19/08/2025). PKS melibatkan Pemprov Kaltim bersama sejumlah bank penyalur pembiayaan rumah, yakni PT BPD Bankaltimtara, PT Bank Mandiri, PT Bank Tabungan Negara (BTN), serta BTN Syariah.
Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, menyebut program ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Ia menegaskan, biaya administrasi senilai Rp10 juta yang biasanya menjadi beban utama calon pembeli rumah, kini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah provinsi.
“Kami menanggung biaya administrasi senilai Rp10 juta. Proses kepemilikan rumah kita gratiskan bagi masyarakat Kaltim,” tegas Rudi.
Program ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga Rp180–190 juta per unit. Dengan begitu, warga cukup fokus pada pembayaran cicilan kredit bulanan tanpa harus pusing menyiapkan dana administrasi awal yang besar.
Dalam paparannya, Rudi mengungkap fakta penting, Kalimantan Timur masih memiliki sekitar 177 ribu warga rentan, mulai dari petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga anggota TNI/Polri dengan penghasilan terbatas. Selain itu, terdapat 250 ribu rumah tidak layak huni, di mana 60 ribu unit di antaranya butuh perbaikan mendesak.
“Ini menjadi titik awal dimulainya Program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah di Benua Etam. Kita ingin kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan langsung masyarakat,” tambahnya.
Bupati Kabupaten PPU, Mudyat Noor, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat relevan dengan kondisi di PPU, di mana banyak masyarakat yang memiliki penghasilan cukup untuk mencicil rumah, namun terkendala biaya administrasi awal.
“Kami sangat mendukung program ini. Bantuan biaya administrasi Rp8–10 juta sangat berarti dan meringankan warga dalam mengurus kepemilikan rumah,” ujar Mudyat.
Ia menekankan, program ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam memberikan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Semoga warga PPU dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, sehingga semakin banyak keluarga yang memiliki hunian layak dan terjangkau,” tutupnya. (log)
















