PPU Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Edy Suratman Yulianto

Pemkab PPU Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak. (Ist)
Pemkab PPU Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Anak di daerah, Rabu (03/09/2025).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan kasus kekerasan. Pemerintah menilai, peran masyarakat menjadi kunci karena tidak semua kasus mampu terdeteksi secara langsung oleh aparat.

Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten PPU, Nurbayah, dalam sambutannya menekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan masyarakat secara luas.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya soal fisik. Ada kekerasan psikologis, seksual, dan ekonomi yang semuanya dapat meninggalkan luka mendalam, trauma berkepanjangan, hingga kehilangan rasa aman. Korban bahkan kesulitan membangun kembali hubungan sosialnya,” ujar Nurbayah.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU memiliki landasan hukum yang jelas dalam perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, serta Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Perlindungan Anak. Selain itu, juga terdapat Instruksi Bupati Nomor 188.5/TU-PIMP/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak.

“Komitmen pemerintah sudah dituangkan dalam regulasi. Tinggal bagaimana kita bersama-sama memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Semua pihak harus aktif, baik pemerintah, lembaga layanan, maupun masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Nurbayah juga menghimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk forum anak, agar berani melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan ke berbagai lembaga, mulai dari RT, Puskesmas, Polsek, Puspaga, Kecamatan hingga UPT PPA.

“Kami minta jangan ada lagi yang menutup mata. Jika ada kekerasan, segera laporkan. Semua laporan akan ditangani sesuai mekanisme, karena setiap perempuan dan anak berhak atas perlindungan,” tegas Nurbayah. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses