PPU Perkuat Layanan Administrasi Kependudukan Lewat Kolaborasi “Segitiga Emas”

Edy Suratman Yulianto

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Ist)
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin memperkuat pelayanan pencatatan sipil dan legalitas identitas masyarakat melalui kolaborasi lintas lembaga. Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) PPU, Pengadilan Agama (PA) PPU, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU sepakat menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai fondasi layanan kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau tingkat kelurahan dan desa. Ribuan data by name by address yang telah dihimpun menjadi dasar penyelesaian dokumen kependudukan bagi warga yang belum memiliki KTP, Kartu Keluarga, maupun akta penting. Menurutnya, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara simultan oleh seluruh instansi, bukan secara sektoral.

“Ribuan data yang sudah kami himpun akan menjadi dasar penyelesaian bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan. Penyelesaian ini harus dilakukan secara simultan oleh seluruh instansi, bukan secara sektoral,” tegas Waluyo.

Dari sisi Kementerian Agama, Kepala Kankemenag PPU, Muhammad Syahrir, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin legalitas identitas setiap warga. Ia mengingatkan sejarah kelam terkait kurangnya dokumen kependudukan, yang pernah berdampak pada ribuan pekerja migran Indonesia saat terjadi deportasi besar-besaran melalui Nunukan pada 2002.

“Itu menjadi bukti bahwa negara harus hadir lebih awal. Kita tidak ingin ada lagi masyarakat yang terpinggirkan hanya karena tidak tercatat,” ujarnya.

Untuk memperkuat integrasi antarinstansi, Syahrir mendorong pengadopsian pola kerja “segitiga emas”, sebuah strategi kolaboratif yang menekankan keselarasan fungsi antara Kankemenag, Disdukcapil, dan PA PPU. Pola ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola layanan administrasi kependudukan yang lebih komprehensif, saling menguatkan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Konsep segitiga emas menekankan bahwa ketiga lembaga memiliki peran yang saling terkait. Kankemenag memiliki kedekatan dengan proses pencatatan peristiwa nikah dan pembinaan masyarakat, Disdukcapil menjadi pintu legalitas identitas melalui dokumen kependudukan, sementara Pengadilan Agama berwenang memberikan penetapan hukum terkait perkawinan maupun status keperdataan tertentu.

Dengan alur kerja yang terstandar dan terintegrasi, ketiga instansi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus administrasi yang selama ini sering terhambat karena proses berlapis antar lembaga.

“Kami ingin menerapkan pola kerja ‘segitiga emas’ sebagai bentuk integrasi peran antara Kankemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama,” pungkasnya. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses