Category: Global

Kajian Stabilitas Keuangan No. 44, Februari 2025 (KSK 44). (Ist)

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta, helloborneo.com – Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan melalui...

Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral. (Ist)

BI-RBA Perpanjang Perjanjian BCSA dalam Lima Tahun ke Depan

Jakarta, helloborneo.com – Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal...

Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba. (Ist)

Bea Cukai Ungkap Penindakan Narkoba

Jakarta, helloborneo.com – Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba. Sinergi...

Penerapan teknologi DGBS perdana untuk operasi kilang di Mundu. (Ist)

PGN Gagas-PT Pertamina Drilling Services Teknologi Bahan Bakar Ganda

Jakarta, helloborneo.com – PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas), selaku bagian dari Subholding Gas Pertamina dan Subholding Upstream, dan PT Pertamina Drilling...

Puncak penyelenggaraan UNESCO World Engineering Day 2025. (Ist)

Insinyur, Tulang Punggung Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta, helloborneo.com – Insinyur merupakan tulang punggung pembangunan berkelanjutan. Selain itu, seorang Insinyur harus turut berperan dalam kompetisi global...

Jakarta, InfoPublik - Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment di perairan Arafura. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual pada Jumat (28/2) lalu. Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). “Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif, dalam keterangan resmi KKP, Selasa (4/3/2025). Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124). "Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, " kata Dirjen Latif. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

KKP Inisiasi Pengembangan Kawasan Hilirisasi Hasil Kelautan dan Perikanan

Jakarta, helloborneo.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisasi sinergi lintas sektor dalam pengembangan kawasan hilirisasi hasil kelautan dan...

Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan dua buku “Sketsa Kampung Nelayan Nusantara” dan “Jejak Inspiratif: Kisah Penggerak Masyarakat Kelautan dan Perikanan”. (Ist)

Dua Buku Kehidupan Masyarakat Pesisir Diluncurkan

Jakarta, helloborneo.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan dua buku “Sketsa Kampung Nelayan Nusantara” dan “Jejak Inspiratif: Kisah Penggerak...

Jakarta, InfoPublik - Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment di perairan Arafura. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual pada Jumat (28/2) lalu. Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). “Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif, dalam keterangan resmi KKP, Selasa (4/3/2025). Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Berdasarkan data dari Ditjen PSDKP 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124). "Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, " kata Dirjen Latif. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dalam rangka implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

KKP Bekukan Izin 11 Kapal Terduga Transhipment Arafura

Jakarta, helloborneo.com – Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan...

Penyuluh Pertanian Garda Terdepan Swasembada Pangan Nasional

Jakarta, helloborneo.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam upaya percepatan swasembada pangan di...

Otoritas Jasa Keuangan. (Ist)

Danantara Hadir, OJK Tetap Melakukan Pengawasan Bank BUMN

Jakarta, helloborneo.com – Pasca lahirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengawasi...