Penajam Komitmen Lestarikan Hutan Mangrove

Bagus Purwa

Jika Tak Dirusak Manggrove Bisa Jadi Objek Wisata (L Gustian – Hello Borneo)

Jika Tak Dirusak Manggrove Bisa Jadi Objek Wisata (L Gustian – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berkomitmen akan melestarikan dan melindungi keberadaan puluhan hektare hutan mangrove atau hutan bakau yang berada di wilayah kabupeten ini, yang semakin terkikis.

“Peraturan daerah (perda) sudah menetapkan kawasan hutan mangrove yang dilindungi, data titik-titik yang masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) jelasnya, Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Penajam Paser Utara Tohar.

Pelestarian hutan mangrove atau hutan bakau tersebut, lanjutnya, dua dinas harus saling berkoordinsai, yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Dimana Dinas Kelautan dan Perikanan sudah menetukan wilayah untuk pengembangan mangrove, harus dipadukan dengan Dishutbun.

Karena menurut Tohar, kerusakan hutan bakau di wilayah Penajam Paser Utara, ada keterlibatan beberapa masyarakat yang menjalani usaha membuat arang di wilayah Buluminung. Dimana masyarakat mengambil bahan baku arang dari kayu mangrove yang ada di kawasan hutan mangrove.

“Masyarakat pembuat arang bukan saja menggunakan bahan baku biasa, tapi juga bakau dijadikan bahan baku arang,” katanya.

Tohar menyatakan, masih kurangnya kesdaran masyarakat untuk melindungi mangrove, merupakan salah satu faktor terhadap kerusakan hutan mangrove. Sehingga diperlukan sosialisasi pentingnya pelestarian hutan mangrove atau hutan bakau kepada masyarakat.

Selain itu, ia mengaku, program pembangunan juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Sehingga apabila lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove atau hutan bakau, maka yang berkepentingan baik pemerintah maupun swasta harus mengganti dua kali luasan dari kawasan mangrove yang digunakan.

“Sesuai aturan ada wajib ada kompensasi penggantian lahan mangrove dua kali lipat dari luas lahan yang digunakan, dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sampai lima tahun,” jelas Tohar.

Pelestarian dan perlindungan hutan bakau atau hutan mangrove, tambahnya, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Dimana pemerintah daerah memasukkan dalam RTRW untuk melindungi kawasan mangrove tersebut.(log)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.