Penajam Miliki Taman Rekreasi Hutan Kota

Gusti

Para Penjaga Hutan Kota Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Humas Setkab PPU)

Para Penjaga Hutan Kota Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Humas Setkab PPU)

Penajam, helloborneo.com – Hutan kota milik Kabupaten penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tepat berada dibelakang Kantor Bupati yang dijadikan ruang terbuka hijau, area konservasi, dan area pembibitan Dinas Kehutan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hutan kota yang kerap dijadikan tujuan rekreasi bagi masyarakat walau kawasan itu masih baru dan belum dikenal, namun bagi para pencinta alam hutan tersebut menjadi tempat eksplorasi karena hutan kota memiliki keaslian pepohonan yang tumbuh didalamnya.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten PPU Sugino saat ditemui helloborneo.com, Senin mengatakan, kawasan hutan kota memiliki pepohonan lokal seperti ulin, meranti, mahoni, durian dengan hamparan seluas 15 hektar.

Dijelaskan Sugino, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya melakukan pengawasan dan pelestarian kawasan hutan yang ada di Kabupaten ini, termasuk kawasan hutan kota.

“Seperti pada hutan kota, kami terus melakukan pengawasan melalui polisi kehutanan yang kita miliki, dalam waktu-waktu tertentu selalu melakukan pengawasan di seputar hutan kota secara bergantian melalui sift untuk menjaga posko yang telah disediakan dilokasi ini,“ terangnya.

Lebih jauh kata Sugino, selain melakukan penjagaan dan pengawasan pada hutan kota, pihaknya juga melakukan pengawasan seluruh hutan yang ada di Kabupaten PPU. Kegiatan patroli rutin dilakukan hingga di Kecamatan Sepaku.

Namun secara tugas kewenangan, pada hutan-hutan tertentu merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai pemilik kawasan hutan. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten PPU hanya melakukan pengawasan dan pemantauan saja.

Ditambahkan Sugino, untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan hutan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan dan masyarakat di Kabupaten PPU khususnya perusahaan terkait dengan kawasan kepemilikan hutan.

“Pihak perusahaan khususnya pemilik kawasan hutan di Kabupaten PPU diminta untuk selalu menjaga kelestarian hutan dari penebangan liar, pembakaran hutan, perburuan dan sebagainya melalui patroli dan pengawasan langsung ke lapangan, sehingga kawasan hutan yang ada tetap terjaga,“ tegasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses