AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melalui Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten tahun 2015 ini menyediakan anggaran sebesar Rp800 juta untuk sertifikasi lahan, namun saat ini baru terserap Rp100 juta.
Sertifikasi lahan ini digunakan Pemerintah Kabupaten PPU untuk sertifikasi lahan instansi vertikal seperti Mapolres PPU, Kejaksaan Negeri Penajam, dan 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah diserahkan langsung Bupati PPU, Yusran Aspar di Upacara Peringatan HUT Kabupaten PPU ke-13 lalu.
“Dari keseluruhan anggaran Rp800 juta yang sudah kita terpakai kurang lebih Rp100 juta, 2 untuk instansi vertikal, dan 5 SKPD. Untuk SKPD lainnya kami menghimbau untuk segera mengajukan usulan sertifikasi ke kami,” terang Kepala Bagian Administrasi Pertanahan, M Daud.
Sementara itu, lanjut Daud , SKPD diminta tidak kalah dengan pihak kelurahan. “Saat ini 8 usulan dari Kelurahan Gunung Steleng, yang meminta sertifikasi. Proses sertifikasi ini memang tidak serta merta dilakukan karena ada proses dan persyaratan seperti alas hak, segel tanah atau surat keterangan tanah,” kata Daud.
“Sebenarnya paling banyak aset tanah kategori besar berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan Dinas Kesehatan. Untuk tanah kategori kecil ada di lahan pembibitan Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” pungkas Daud. (log)