Wabup Penajam : Pengembang Perumahan Harus Lengkapi Perizinan

Suherman

 

Penajam, helloborneo-com – Wakli Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ, menegaskan para pengembang yang akan membangun perumahan di daerah itu harus melengkapi perizinan terlebih dahulu.

“Para pengembang perumahan sebelum melakukan pembangunan harus melengkapi izin-izin, seperti izin lokasi, izin prinsip dan izin lingkungan serta izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari,” kata Wabup Mustaqim, saat meresmikan Kartini Residen di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, kemarin.

Setiap pembangunan perumahan, lanjutnya, harus dilengkapi dengan perizinan. Sebelum mengantongi izin lengkap, para pengembang perumahan tidak diperbolehkan melaksanakan pembangunan karena menyalahi peraturan yang berlaku di daerah ini.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Mustaqim, akan memberikan kemudahan kepada pengembang perumahan terkait kepengurusan perizinan. Karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat.

“Pembangunan perumahan membutuhkan biaya yang besar, sehingga keterlibatan swasta sangat dibutuhkan untuk penyediaan tempat tinggal yang layak dan harga terjangkau,” ujarnya.

Mustaqim mengharapkan, pengembang perumahan dapat memfasilitasi kredit rumah yang terjangkau oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang belum memliki rumah, karena kebutuhan akan tempat tinggal setiap tahun di Penajam Paser Utara terus meningkat.

“Para pengembang jangan membangun perumahan untuk masyarakat menengah ke atas saja, tapi juga harus memperhatikan masyarakat menengah ke bawah,” katanya.

Komisaris PT. Kartini Manunggal Karya, Sri Haryatmo, mengaku, sudah melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan perumahan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah itu.

“Izin pembangunan sudah kami lengkapi, seperti izin prinsip, izin lokasi dan izin lingkungan serta IMB dan sertifikat tanah,” jelasnya.

PT. Kartini Manunggal Karya, tambah Sri Haryatmo, membangun 90 unit rumah diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seharga Rp135 juta per unit. 30 unit rumah layak huni dengan harga antara Rp155 juta sampai Rp185 juta per unit yang dilengkapi dengan fasilitas air bersih, listrik dan jalan lingkungan. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.