SPBU di Penajam Diduga Berbuat Curang

AH Ari B

 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli (Lovie Gustian - Hello Borneo)

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli (L Gustian – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag UKM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendapat laporan dari masyarakat terkait salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Kecamatan Penajam diduga berbuat curang.

“Kami dapat laporan dari masyarakat ada dugaan salah satu SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi jumlah pada takaran pompa pengisian bahan bakar,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli, di Penajam, Senin.

Menurutnya, masyarakat menduga, bahwa takaran pompa pengisian bahan bakar di SPBU tersebut tidak sesuai atau dikurangi sehingga bahan bakar yang dikeluarkan dari pompa pengisian bahan bakar tersebut tidak sesuai dengan angka yang tertera dipompa pengisian bahan bakar itu.

“Masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU itu merasa sangat dirugikan, karena takaran tidak sesuai angka yang tertera dipompa pengisian bahan bakar,” ujar Rusli.

Ia menyatakan, dalam waktu dekat Disperindagkop UKM akan melakukan pengawasan langsung dimasing-masing SPBU yang terindikasi melakukan perbuatan curang. Dan jika terbukti melakukan kecurangan pemilik atau pengelola SPBU bersangkutan akan dilaporkan kepihak yang berwajib.

“Kami akan laporkan kepihak berwajib, jika ditemukan ada SPBU yang curang sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Rusli.

Namun ia mengakui, kecurangan di SPBU tersebut bisa terjadi karena kegiatan tera ulang masih sangat jarang dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena terkendala jumlah tenaga tera ulang di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tenaga tera ulang di Kaltim sangat kurang, jadi tera ulang baru bisa dilaksanakan setahun sekali untuk masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya. (bp/*Esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.