Cak Ris
Paser, helloborneo.com – Polisi akhirnya menjerat dengan pasal perlindungan anak kepada Yosep Hale, pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di barak perusahaan perkebunan sawit PT Saraswanti di Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Kapolsek Batu Engau Iptu Tatok Tri Haryanto mengatakan, pihaknya mengenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku kami kenakan pasal 81 UUPA, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” beber Kapolsek Tatok Tri kepada helloborneo.com.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, Yosep Hale disangka melanggar pasal 81 ayat 1 UUPA karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa kepada Mawar, korban persetubuhan di barak PT Saraswanti.
“Saat ini kami tengah melengkapi berkas pemeriksaan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk orang tua korban,” tuntas Tatok Tri mantan KBO Satreskrim Polres Penajam Paser Utara itu.
Seperti diberitakan, helloborneo.com Yosep Hale menyetubuhi Mawar anak dari tetangganya sendiri. Bocah lugu yang sudah putus sekolah itu menjadi korban nafsu bejat Yosep yang diketahui telah dua kali menikah dan memiliki 4 anak dari dua kali pernikahannya. Kamis (30/4) sekitar pukul 11.30 wita. (ris/*log)