Tenaga Honorer Distamben Penajam Resah

Bagus Purwa

 

Kantor Bupati PPU di Kilometer 9 Nipah-nipah Penajam (Gusti – Hello Borneo)

Kantor Bupati PPU di Kilometer 9 Nipah-nipah Penajam (Gusti – Hello Borneo)

Penajam , helloborneo.comTenaga honorer di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, resah karena Distamben di daerah itu menawarkan dua opsi, yakni merumahkan para tenaga honorer atau menurunkan gaji agar tenaga honorer dapat terus bekerja.

Tenaga honorer ada 46. 17 orang diantaranya sudah tidak bisa terakomodir gajinya oleh Distemban, sehingga sisa 29 honorer yang bisa digaji. Dan kami ditawarkan dirumahkan atau kami membagi gaji dengan 17 orang yang tidak bisa digaji lagi itu,” jelas juru bicara solidaritas tenaga honorer Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, di Penajam, Senin.

Menurutnya, gaji yang diterima tenaga honorer Rp1,3 juta per bulan dan total gaji 29 honorer tersebut harus dibagi untuk 46 tenaga honorer, sehingga masing-masing tenaga honorer mendapatkan gaji berkisar Rp700 ribu atau Rp800 ribu per bulan.

Kami terancam akan dirumahkan atau penurunan gaji setelah kewenangan Distamben dicabut karena seluruh tugas dan fungsi Distamben kabupaten diambil alih pemerintah provinsi ,” ujar Santi.

Ia menyatakan, karena para tenaga honorer merasa khawatir akan dirumahkan, maka para tenaga honorer Distamben menyampaikan keluhan ke DPRD setempat, meminta untuk difasilitasi mencarikan jalan keluar sehingga dapat tetap bekerja atau dialihkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

Kami sudah 5 tahun bekerja, kalau kami dirumahkan bagaimana nasib kami. Harapan saya dan teman-teman tetap dipertahankan atau dialihkan ke SKPD lain yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Santi.

Kepala Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, Wahyudi membenarkan hal tersebut, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menarik wewenang pemerintah daerah dalam penanganan sektor energi sumber daya mineral dan pertambangan.

Status Distamben di kabupaten/kota terancam bubar karena seluruh tugas dan fungsinya diambil alih pemerintah provinsi,” jelasnya.

Seluruh laporan tentang pertambangan, lanjut Wahyudi, sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Dan sampai saat ini hanya menunggu apakah nantinya Distamben dihapuskan atau akan dilebur dengan instansi lainnya.

Kami belum dapat memastikan bagaimana nasib pegawai, karena kami masih menunggu nasib instansi ini,” jelasnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.