Suherman – Dika
Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan anggota polisi yang melintas di area Operasi Patuh 2015 yang digelar di daerah itu.
Seorang Polisi Wanita (Polwan) anggota Sabhara Polres Penajam Paser Utara, berpangkat Brigadir Polisi Dua yang mengendarai sepeda motor diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, ketika melintas di area Operasi Patuh yang digelar Satlantas, di Jalan Raya Provinsi kilometer 5, Rabu.
Saat diperiksa oleh anggota Satlantas, Polwan yang mengendarai kendaraan roda dua dengan nomor polisi (nopol) KT 4803 VG menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanannya. Ini menunjukkan pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Sementara itu Oparasi Patuh pada hari kedelapan ini, kata KBO Satlantas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Hari Purnomo, terdapat 40 pelanggar kena sanksi ditilang dan enam pelanggar yang diberi teguran.
“40 pelanggar yang diberi surat tilang terdapat 16 lembar STNK yang diamankan dan 15 lembar SIM, serta 9 unit kendaraan roda dua terpaksa diamankan dan dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara. pemilik kendaraan tidak membawa STNK,” jelasnya.
“Motor itu bisa diambil di Polres tapi harus membawa STNK. Kalau tidak, motor itu tetap kami tahan,” tegas Hari Purnomo.
Operasi Patuh yang digelar selama 14 hari, mulai 27 Mei sampai 9 Juni 2015, tambahnya, sampai hari kedelapan Satlantas Penajam Paser Utara sudah mengeluarkan 360 surat tilang dan mengamankan puluhan kendaraan.
“Paling banyak pengendara roda dua yang kami tilang. Jenis pelanggaran macam-macam ada yang tidak mengenakan helm, tidak punya SIM dan tidak membawa STNK, razia ini dilakukan dua sampai tiga kali dalam sehari” jelas Hari Purnomo. (bp/*esa)