AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Ketua Komsi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyebut Penajam Paser Utara sebagai kabupaten Plt atau pelaksana tugas.
“Banyaknya pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara yang masih berstatus Plt, BKN menyebut Penajam Paser Utara sebagai kabupetn Plt dan tentunya ini menjadi sorotan kami,” ungkap Fadliansyah, di Penajam, Selasa
Predikat kabupaten Plt tersebut, lanjut dia, didapat dari BKN Regional VIII Banjarmasin karena beberapa kursi pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum ditetapkan.
“Beberapa jabatan di SKPD sampai saat ini belum definitif, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) hanya dijabat pelaksana harian (Plh), kemudian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga masih dijabat Plt,” jelas Fadliansyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera menyikapi dengan mengangkat pejabat definitif untuk menjabat sebagai kepala SKPD tersebut karena akan berdampak terhadap jalannya birokrasi pemerintah.
“Jabatan definitif idealnya diperpanjang dua kali, banyaknya pejabat definitif berimbas pada birokrasi pemerintah yang berjalan lamban,” ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Fadliansyah mendesak pemerintah segara mendefinitifkan jabatan kepala SKPD yang masih dijabat oleh pejabat Plt, karena pejabat pelaksana tugas hanya berwenang mengkoordinir dan tidak mempunyai wewenang mengeluarkan kebijakan.
“Dengan melihat banyak pejabat Plt, terkesan bupati tidak ingin melimpahkan wewenangnya ke bawah karena banyak pegawai yang telah memenuhi syarat untuk menjabat kepala SKPD tapi tidak ditempatkan sebagai kepala SKPD,” katanya. (adv/bp/*esa)