Suherman

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disosnaker, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing (Suherman – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sorijan Sihombing menegaskan, wajib membayarkan tujangan hari raya atau THR kepada karyawan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran sebesar satu kali gaji,” ungkap Sorijan Sihombing, di Penajam, Kamis.
Perusahaan wajib membayarkan THR, lanjutnya, kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan tersebut sebesar satu kali gaji yang diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya.
Serta karyawan sudah bekerja selama tiga bulan ke atas juga berhak mendapat THR dari perusahaan sebesar satu kali gaji
“Kalau karyawan mendapatkan gaji Rp10 juta, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THIR sebesar RP10 juta ,” jelas Sorijan Sihombing.
“Perusahan harus memberikan THR itu kepada semua karyawan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan borongan tanpa membedakan status mereka,” tegasnya.
Karyawan yang bekerja di bawah satu tahun serta karyawan yang bekerja di bawah tiga bulan, kata Sorijan Sihombing, ada perhitungan THR secara proposional atau pemberian THR kepada karyawan tersebut tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
“Pemberian THR ada perhitungannya, jadi ada tingkatan tujangan hari raya yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan,” jelasnya.
Disiosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Sorijan Sihombing, membentuk tim pengawasan THR disetiap kecamatan, serta telah memberikan surat edaran kepala daerah terkait pembayaran THR tersebut.
“Kami telah berikan surat edaran terkait pembayaran THR kepada 160 perusahan yang ada di Penajam Paser Utara, serta disetiap kecamatan kami bentuk tim pengawasan THR,” katanya. (bp/*esa)