Suherman
Penajam, helloborneo.com – Aksi perambahan hutan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur oleh masyarakat masih sering terjadi.
Camat Sepaku, Risman Abdul mengatakan perambahan hutan di wilayahnya yang masuk dalam Kawasan Tahura dibutuhkan pengawasan ekstra ketat, untuk itu pihaknya telah mengeluarkan edaran pelarangan perambahan hutan ke pihak kelurahan dan desa.
“Wilayah tanah masyarakat secara tidak langsung berbatasan dengan kawasan Tahura, jika menilik dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 57 tahun 1968 Kelurahan Sepaku dan Semoi merupakan wilayah transmigrasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Risman.
“Dalam SK itu jelas bahwa 3000 hektar lahan disiapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk lahan transmigrasi sehingga itulah luasan tanah yang bisa dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1975, selebihnya adalah wilayah Kawasan Tahura yang dilarang untuk digunakan,” kata Risman.
“Namun dari penelusuran kami masih banyak masyarakat yang nakal tidak menggunakan lahannya untuk dikelola melainkan merambah lahan lain yang hutannya berada di kawasan Tahura, dan tentu saja ini adalah hal yang salah dan dilarang,” terang Risman.
Ditambahkan Risman, untuk mengantisipasi selain memberikan edaran ke pihak kelurahan dan desa, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar aktifitas perambahan hutan di wilayah Kecamatan Sepaku dapat diawasi. (log)