Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan kebijakan menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, karena kehabisan blanko untuk fisik KTP elektronik.
“Kami berlakukan surat keterangan itu karena sebanyak 6.300 keping blangko KTP elektronik telah habis terpakai,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, di Penajam, Kamis.
“Kami terpaksa menghentikan pencetakan karena kehabisan blangko KTP elektronik dan kami sudah tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri, namun informasinya blangko itu selesai dicetak dan akan dibagikan pada Agustus 2015,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, untuk sementara menerbitkan surat keterangan bagi warga yang belum berkesempatan mendapatkan KTP elektronik. Surat keterangan tersebut bisa dijadikan pengganti KTP elektronik asli sebagai persyaratan administrasi.
“Kami tetap buka layanan perekaman data bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik dan kami berikan surat keterangan karena belum mendapatkan fisiknya.” ujarnya.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta dan mengimbau pimpinan lembaga pelayanan publik agar tidak mempersulit, bahkan menolak warga yang mengajukan surat keterangan tersebut sebagai kelengkapan administrasi.
“Kami harapkan instansi layanan publik tetap dapat menerima surat keterangan itu sebagai pengganti KTP elektronik, sebelum warga bersangkutan memiliki KTP elektronik yang asli,” kata Suyanto.
“Surat keterangan yang ditandatangani Kepala Disdukcapil dianggap sah sepanjang blangko dari pusat belum ada, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 13 Desember 2012 Nomor 471.13/5184/SJ perihal pelaksanaan perekeman KTP elektronik secara regular,” ungkapnya. (bp/*log)