Komisi I DPRD Penajam : Pemkab Harus Lakukan Evaluasi THL

AH Ari B

 

Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Fadliansyah (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Fadliansyah (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Komsi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah mengharapkan, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat harus melakukan evaluasi terhadap tenaga harian lepas (THL) berdasarkan beban kerja.

“Evaluasi THL sesuai beban kerja harus dilakukan, karena tidak semua THL atau honorer di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara itu telah bekerja sesuai kebutuhan,” jelas Fadliansyah, di Penajam, Kamis.

Selain itu DPRD Penajam Paser Utara, kata dia, juga meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan kajian terkait rencana rekrutmen THL di beberapa satuan kerja perangkat daerah. Karena jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sudah mencukupi.

“Jumlah PNS di Pemkab Penajam Paser Utara sudah cukup, tinggal pemerataan di setiap instansi yang perlu ditata kembali, jadi rencana pemkab lakukan rekrutmen THL di setiap SKPD haruas dikaji ulang,” kata Fadliansyah.

Sementara itu, Fadliansyah juga mengapresiasi pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk membantu pegawai dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

“Pemberian TPP itu bukan sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai. Karena sesuai amanat undang-undang pegawai di pemerintahan dilarang menerima THR atau parsel dari siapa pun,” tegas poltisi dari partai Gilkar tersebut.

TPP yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Fadliansyah, merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap seluruh pegawai. Bukan saja PNS namun juga THL atau honorer mendapatkan TPP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabuaten Penajam Paser Utara, akan memberikan TPP terhadap sekitar 5 ribu PNS dan 3 ribu THL atau homorer. TPP yang akan diberikan tujuh hari sebelum (H -7) lebaran Idul Fitri tersebut, untuk PNS Rp1.250.000 per orang sedangkan THL atau honorer Rp1.000.000 per orang. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.