Polres Penajam Sita 8 Poket Sabu Siap Edar

AH Ari B

 

8 poket sabu seberat 2,86 gram, satu unit telepon genggam  serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disita dari tangan HD

8 poket sabu seberat 2,86 gram, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disita dari tangan HD

Penajam, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menyita delapan poket sabu siap edar seberat 2,86 gram dari tangan seorang pengguna dan pengedar narkoba yang tertangkap setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabusabu.

Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Suyono, di Penajam, Kamis, mengatakan, 8 poket sabusabu tersebut disita dari tangan HD (30) warga Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam tersebut, ketika petugas melakukan penggeledahan badan HD, Selasa (7/7), sekitar pukul 22.45 Wita.

“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di daerah jalan baru Kelurahan Petung ada transaksi narkoba. Kemudian kami lakukan pengintaian di daerah tersebut,” jelasnya.

“Sekitar pukul 22.45 Wita, HD keluar dari gang menuju jalan baru dengan menggunakan sepeda motor nomor polisi (nopol) KT 2353 RI, kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 8 poket sabu dikantong celana depan sebelah kiri,” ungkap Suyono.

Satreskoba Penajam Paser Utara, menurutnya, penangkapan dilakukan setelah HD melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Petung. Dan kepada polisi HD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang berinisial RH di Samarinda.

Selain menyita

, lanjut Suyono, polisi juga menyita satu unit sepeda motor warna hitan nopol KT 2353 RI, satu unit telepon genggam warna hitam serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabusabu.

Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, kata dia, mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Penajam Paser Utara untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan mengenbangkan penanangkapan HD untuk mengungkap pemasok sabusabu tersebut.

Kami telah menetapkan HD sebagai tersangka dan kami kenakan sebagai pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) subsidier pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelas Suyono. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.