Warga Penajam Kurang Respon Akta Kelahiran

Dika

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Program pelayanan akta kelahiran bagi warga yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mendapat perlakukan khusus, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto, kurang direspon warga.

“Pegawai Disdukcapil akan jemput bola atau datang ke RSUD apabila ada laporan ibu melahirkan di rumah sakit untuk mengurus pembuatan akta kelahiran, tapi program itu kurang direspon warga,” jelas Suyanto, di Penajam, Kamis.

Sejak dimulai September 2014 lalu, lanjutnya, program tersebut mendapat respon yang baik dari masyarakat. Dimana banyak warga melahirkan di rumah sakit atau pihak RSUD menghubungi Disdukcapil terkait pembuatan akta kelahiran.

“Awalnya banyak warga yang menghubungi kami setiap melahirkan di rumah sakit, terkadang juga dari pihak RSUD. Setelah dapat laporan itu, pegawai kami mendatangi langsung rumah sakit untuk mendata untuk pembuatan akta kelahiran,” kata Suyanto.

“Bayi yang sudah punya nama, maka akte kelahiran bisa langsung dicetak dan sebelum keluar rumah sakit, akte kelahiran itu sudah jadi,” ujarnya.

Namun sekarang masyarakat, kata Suyanto, kurang merespon program tersebut. Kebijakan Disdukcapil untuk memudahkan pelayanan pembuatan akta kelahiran tersebut jarang dimanfaatkan oleh warga Penajam Paser Utara.

Disdukcapil Penajam Paser Utara, menurutnya, melayani pembuatan akta kelahiran ketika bayi keluar rumah sakit. Sehingga, dalam pembuatan akte kelahiran tidak mendapat perlakuan khusus sesuai dengan kebijakan, karena yang mendapat layanan khusus ketika bayi lahir dan masih di rumah sakit.

“Sekarang rata-rata sudah pulang ke rumah baru minta bantuan layanan pembuatan akta kelahiran, seharusnya sejak masih di rumah sakit menghubungi Disdukcapil,” kata Suyanto.

Seluruh warga yang melahirkan di RSUD, tambahnya , dapat menghubungi Disdukcapil agar akta kelahiran dapat diterbitkan dengan cepat. Orang tua bayi cukup melengkapi persyaratan, yakni surat nikah, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

“Persyaratan lainnya, seperti surat keterangan dari kelurahan atau desa menjadi tanggung jawab Disdukcapil,” ujar Suyanto. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.