BPKAD Penajam Gelar Sosialisasi Permendagri No 52 Tahun 2015

Alpian – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Sosialisasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Dan Sistem Imformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Online digelar  BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara (Alpian - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Sosialisasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Dan Sistem Imformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Online digelar BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara (Alpian – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 Dan Sistem Imformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Online.

“Selain sosialisasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, juga terkait tindaklanjut dari rekomindasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang melibatkan seluruh Pimpinan SKPD serta pejabat yang terkait.” kata Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, beberapa waktu lalu.

Tujuan dari sosialisasi tersebut, lanjut dia, untuk memberikan pemahaman terutama pimpinan satuan kerja perangkat daerah SKPD serta pejabat yang terkait.   Ada tiga hal yang penting dalam sosialisasi itu, yakni tentang penyusunan APBD, pengelolaan administrasi keuangan serta tindaklanjut dari rekomendasi Pansus LKPJ.

Menurutnya dalam hal penyusunan APBD pemerintah daerah harus berpedoman atau mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2015. Kemudian dalam pengeloaan keuangan daerah kedepan menggunakan aplikasi berbasis online serta tindaklanjut rekomendasi Pansus LKPJ Bupati agar melakukan perbaikan adminsitarasi dan regulasi.

Tohar menjelaskan pemerintah pusat saat ini meminta agar pemerintah daerah mengelola sejumlah asset dengan baik, yang menjadi salah satu tugas SKPD, misalnya   Disnpenda dari sisi pajak daerah.

Sementara itu BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Haeran Yusni menambahkan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada seluruh kepala SKPD tentang kebijakan-kebijakan melalui pengeloalaan keuangan daerah.

“Pada tahun ini akan diterapkan pelayanan pengelolaan keuangan daerah berbasis online, dan kepala SKPD harus memahami dan mengetahuinya,” ujarnya.

sosialisasi tersebut, menurut Haeran Yusni, penting karena dalam Permendagri Nomor 52 tentang pedoman penyusunan APBD 2016 banyak hal yang baru dan perlu dipelajari karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Saya berharap dengan adanya sistem online SKPD akan lebih baik, menjadi tertib administrasi, tepat waktu, transparan dan partisipatif,” katanya.

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Plt Sekkab Tohar tersebut, dihadiri asisten III, Alimudin, Kepala BPKAD, Haeran Yusni serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.