Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Jakarta, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim pembangunan Jembatan Teluk Balikpapan yang menghubungkan Penajam-Balikpapan memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia perihal ruang bebas (clearance) Jembatan Penajam-Balikpapan dengan bentang jembatan (lebar alur layar) 415 meter akan dibangun setinggi 50 meter dari HHWL dengan total panjang jembatan kurang lebih 6.342 meter.
Hal tersebut dikatakan oleh, Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Syahbani saat pertemuan dengan pihak PT. Waskita Karya, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah PPU dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Ambhara Jakarta, Kamis, (9 /7) yang dihadiri oleh Wakil Bupati PPU, Mustaqim MZ.
“Harapannya dengan surat tersebut, Kementerian Perhubungan segera mengambil keputusan terkait polemik clearance sesuai dengan surat tersebut karena data-data terkait teknis telah dianggap cukup dan lengkap,“ ungkap Syahbani.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Waskita Tol Road, Dono Parwoto mengatakan, untuk tahap selanjutnya setelah ditetapkan tinggi ruang bebas 50 meter maka akan dilakukan kajian. Sejalan dengan itu, juga akan dikaji lebih detail aspek bisnis serta pembentukan konsorsium perusahaan patungan yang nantinya akan mengelola Jembatan Teluk Balikpapan.
Sementara Wakil Bupati PPU, Mustaqim MZ mengatakan, ini merupakan progress yang bagus dalam rencana pembangunan Jembatan Teluk Balikpapan-Penajam. Ia harap setelah kajian mendalam terhadap titik 50 meter dan kajian detail bisnis segera selesai, sehingga untuk pertemuan selanjutnya bisa dibahas mengenai pembentukan perusahaan konsorsium pengelola jembatan.
Mustaqim juga menegaskan, dengan pertemuan ini pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-Penajam sekaligus menepis rumor yang beredar bahwa rencana pembangunan jembatan tersebut gagal.
Sementara itu Walikota Balikpapan, Rizal Effendi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut juga menyambut baik penetapan titik clerence 50 meter dan ditetapkannya Jembatan ini dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
“Jembatan Teluk Balikpapan-Penajam ini nantinya akan menghubungan jalan Coastal Road Penajam dengan Coastal Road Balikapan dan akan mempermudah aksesbilitas dari Penajam ke Balikpapan. Tidak hanya bermanfaat bagi kedua kota tersebut, tetapi hadirnya Jembatan Teluk Balikpapan-Penajam juga sangat bermanfaat bagi masyarakat di kota-kota sekitarnya dan bahkan seluruh pulau Kalimantan,“ tutupnya. (adv/log)